RUU Tentang TNI – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan UU No 34 Tahun 2004 Tentang Nasional Indonesia (TNI) menjadi kontroversi sejak pembahasan hingga pengesahannya pada kamis (20/3/2025) kemarin.
RUU TNI di sahkan menjadi UU pada rapat panipurna DPR yang di gelar di Gedung Nusantara II, DPR, Senayan, Jakarta. Lantas, RUU TNI tentang apa?
Di lansir EMedia DPR Ri, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Pemimpin Komisi I menggelar konferensi pers untuk mengklarifikasai revisi hanya tiga pasal yang di revisi, yaitu pasal 3, pasal 53, dan pasal 47. Namun, berdasarkan laporan populita.com, terdapat pasal lain yang di ubah, yaitu Pasal 7.
Isu UU TNI 2025 Yang Disahkan DPR
Terdapat sejumlah pasal pada UU RI Nomor 34 Tahun 2004 yang mengalami perubahan. Berikut ini uraiannya:
1. Pasal 3: Kedudukan TNI dalam Struktur Pemerintahan
Revisi yang pertama terdapat pada Pasal 3 yang mengatur hubungan antara TNI, Presiden, dan Kementerian Pertahanan. Penjelasnnya sebagai berikut ini:
Pasal 3 Ayat 1: Menegaskan bahwa TNI berada di bawah Presiden dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan militer.
Pasal 3 Ayat 2: Menyebuttkan bahwa strategis, dukungan administrasi, dan perencanaan strategi TNI berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
2. Pasal 7: Tambahan Tugas Operasi Militer
Dalam revisi UU TNI, tugas operasi militer selain perang (OMPS) mengalami perubahan dengan adanya dua tugas baru. Sebelumnya, terdapat 14 tugas, kini bertambah menjadi 16 tugas. Dua tambahan baru tersebut adalah:
- Menanggulangi ancaman pertahan siber, mengingat serangan siber terhadap infastruktur negara semakin meningkat.
- Melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri, termasuk evakuasi dalam kondisi darurat.
Dengan demikian, berikut ini daftar 16 tugas operasi militer selain perang yang tercantum dalam Pasal 7 Ayat 2 Huruf B UU Tni terbaru:
- Mengatasi gerakan separatis bersenjata.
- Mengatasi pemberontakan bersenjata.
- Mengatasi aksi terorisme.
- Mengamankan wilayan perbatasan.
- Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
- Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.
- Memperdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya sesuai sistem pertahanan semesta.
- Membantu tugas pemerintahan di daerah.
- Membantu Polri dalam tugas keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai dengan Undang-Undang.
- Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing di Indonesia.
- Membantu Pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perampokan, dan penyeludupan.
- Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber (baru).
- Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri (baru).
Pelaksanaan operasi militer selain perang ini akan di atur lebih lanjut dalam peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, Kecuali untuk bantuan kepada Polri, yang sudah memiliki regulasi tersendiri.
3. Pasal 47: TNI Bisa Duduki Jabatan Publik
Perubahan signifikan dalam revisi Pasal 47 adalah penambahan jumlah kementerian/lembaga yang dapat di isi oleh prajurit TNI aktif. Jika sebelumnya hanya 10 kementerian/lembaga (K/L), kini bertambah menjadi 14 kementerian/lembaga.
4. Pasal 53: Usia Pensiun TNI
Sebelumnya, usia pensiun prajurit bintara dan tamtama adalah 53 tahun, sedangkan perwira pensiun pada 58 tahun. Dalam revisi Pasal 53, usia pensiun di naikkaan sebagai berikut:
- Bintara dan tamtama: 55 tahun.
- Perwira tinggi pangkat kolonel: 58 tahun.
- Perwira tinggi bintang 1: 60 tahun.
- Perwira tinggi bintang 2: 61 tahun.
- Perwira tinggi bintang 3: 62 tahun.
- Perwira tinggi bintang 4 (Jenderal TNI/AD, Laksamana/TNI AL. Marsekal/TNI AAU): 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 2 tahun, di terapkan dengan keputusan Presiden.
Itulah empat pasal yang berubah dalam RUU TNI. bagaimana? Sudah tahukan sekarang tentang RUU TNI tentang apa? dan bagaimana tanggapan para masyarakat Indonesia?
Baca Juga: Cara Daftar Menjadi Anggota DPR 2025